Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Dasar. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Agustus 2010

Model Silabus SD Kls 6

Model Silabus SD Kls 6 Th. 2009 Download

SAMBUTAN

Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) terdiri atas dua bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua Model KTSP.




Panduan Umum memuat pedoman dan rambu-rambu yang perlu diacu, dijabarkan dari berbagai ketentuan-ketentuan tentang kurikulum yang terdapat dalam UU No. 20 tahun 2003 dan PP No. 19 tahun 2005, serta aturan pada umumnya yang berlaku dalam mengembangkan kurikulum. Panduan Umum diterbitkan terpisah dari model KTSP. Satuan pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL, SI dan Panduan Umum.




Bagian kedua Panduan penyusunan KTSP terdiri atas contoh atau model KTSP sebagai hasil pengembangkan SKL dan SI dengan menggunakan Panduan Umum. Sebagai contoh hendaknya tidak secara utuh digunakan oleh satuan pendidikan, namun dapat dimanfaatkan sebagai referensi. Satuan pendidikan perlu memperhatikan kepentingan dan kekhasan daerah, sekolah dan peserta didik dalam mengembangkan KTSP.


Untuk itu dapat menggunakan model KTSP sebagai referensi dengan melakukan perubahan dan penyesuaian yang diperlukan. Model KTSP terlampir berupa model silabus setiap mata pelajaran, ditujukan terutama bagi satuan pendidikan yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran 2009/2010.



BSNP menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada banyak pakar yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi, Pusat Kurikulum dan Direktorat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, serta Departemen Agama. Selain itu ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para guru dan kepala sekolah yang telah membantu proses validasi da uji keterbacaan. Berkat bantuan dan kerjasama yang baik, model kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk Sekolah Dasar ini dapat diselesaikan.

Oleh: Prof. Dr. H. Yunan Yusuf

Sumber: http://www.ditptksd.go.id/

Senin, 12 Juli 2010

Model Silabus SD Kls 5

Model Silabus SD Kls 5 Th. 2009 Download



PENGANTAR REVISI 2009

Model silabus untuk sekolah dasar sebagai pendukung pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun an diterbitkan pada tahun 2007 oleh Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebagai rangkaian dari tindak lanjut pemberlakuan Standar Isi (Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006) dan Standar Kompetensi Lulusan (Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006).

Review terhadap semua model pelaksanaan KTSP di SD dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas model silabus agar menjadi lebih baik. Review juga dilakukan untuk menyesuaikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang telah diterbitkan di antaranya Standar Pengelolaan Pendidikan (Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007), Standar Penilaian (Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007), dan Standar Proses (Peraturan Mendiknas No. 41 Tahun 2007).


Pengadaan model silabus ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas sekolah dalam mengembangkan silabus, tetapi sekedar memberikan contoh bagi sekolah untuk melaksanakan KTSP paling lambat pada tahun ajaran 2009/2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006. Model atau contoh ini dapat dimodifikasi dan dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.


Ucapan terima kasih serta penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan review terhadap model ini. Semoga model ini dapat membantu dan menginspirasi sekolah dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Sabtu, 12 Juni 2010

Model Silabus SD Kls 4

Model Silabus SD Kls 4 Th. 2009 Download



PENGANTAR REVISI 2009

Model silabus untuk sekolah dasar sebagai pendukung pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan diterbitkan pada tahun 2007 oleh Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebagai rangkaian dari tindak lanjut pemberlakuan Standar Isi (Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006) dan Standar Kompetensi Lulusan (Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006).

Review terhadap semua model pelaksanaan KTSP di SD dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas model silabus agar menjadi lebih baik. Review juga dilakukan untuk menyesuaikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang telah diterbitkan di antaranya Standar Pengelolaan Pendidikan (Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007), Standar Penilaian (Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007), an Standar Proses (Peraturan Mendiknas No. 41 Tahun 2007).


Pengadaan model silabus ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas sekolah dalam mengembangkan silabus, tetapi sekedar memberikan contoh bagi sekolah untuk melaksanakan KTSP paling lambat pada tahun ajaran 2009/2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006. Model atau contoh ini dapat dimodifikasi dan dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.


Ucapan terima kasih serta penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan review terhadap model ini. Semoga model ini dapat membantu dan menginspirasi sekolah dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Sumber:

http://www.ditptksd.go.id/

Rabu, 26 Mei 2010

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

01. Permendiknas No.6,22,23, dan 24 Th. 2006

Submitted On:
16 Aug 2010
File Size:
2,074.39 Kb

02. Permendiknas No. 19 dan 24 Th. 2007

Submitted On:
16 Aug 2010
File Size:
1,430.94 Kb

03. Permendiknas No. 20 dan 41 Th. 2007

Submitted On:
16 Aug 2010
File Size:
1,235.17 Kb


KATA PENGANTAR



Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum yang berlaku di sekolah dasar perlu disempurnakan secara terus menerus sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya.

Penyempurnaan kurikulum ini mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri PendidikanNasional Nomor 22 dan 23 tahun 2006 serta perubahannya yaitu nomor 6 tahun 2007 diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran di sekolah dasar.

Sumber: http://www.ditptksd.go.id/

Kamis, 29 April 2010

Model KTSP-SD

04. Pedoman Penyususnan KTSP-SD Th. 2009

Submitted On:
16 Aug 2010
File Size:
2,153.42 Kb

05. Model KTSP-SD Th.2009

Submitted On:
16 Aug 2010
File Size:
1,679.54 Kb


PENGANTAR REVISI

Model silabus untuk sekolah dasar sebagai pendukung pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) disusun dan diterbitkan pada tahun 2007 oleh Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional sebagai rangkaian dari tindak lanjut pemberlakuan Standar Isi (Peraturan Mendiknas No. 22 Tahun 2006) dan Standar Kompetensi Lulusan (Peraturan Mendiknas No. 23 Tahun 2006).

Review terhadap semua model pelaksanaan KTSP di SD dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas model silabus agar menjadi lebih baik. Review juga dilakukan untuk menyesuaikan 8 Standar Nasional Pendidikan yang telah diterbitkan di antaranya Standar Pengelolaan Pendidikan (Peraturan Mendiknas No. 19 Tahun 2007), Standar Penilaian (Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2007), dan Standar Proses (Peraturan Mendiknas No. 41 Tahun 2007).

Pengadaan model silabus ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas sekolah dalam mengembangkan silabus, tetapi sekedar memberikan contoh bagi sekolah untuk melaksanakan KTSP paling lambat pada tahun ajaran 2009/2010 sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006. Model atau contoh ini dapat dimodifikasi dan dikembangkan oleh sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

Ucapan terima kasih serta penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan dan review terhadap model ini. Semoga model ini dapat membantu dan menginspirasi sekolah dalam menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

Sumber:

http://www.ditptksd.go.id/

Sabtu, 27 Februari 2010

Majalah Fasilitator


Fasilitator Edisi I Th.2002.pdf Download


Sumber:

http://www.ditptksd.go.id/

Sabtu, 28 November 2009

Perencanaan Pembelajaran

4. Evaluasi

Evaluasi belajar yang harus dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran, meliputi evaluasi awal pembelajaran, evaluasi proses pembelajaran dan evaluasi akhir pembelajaran. Evaluasi awal pembelajaran diperlukan untuk mengetahui kemampuan awal (entry behavior) siswa. Evaluasi proses ditujukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam perbuatan, tindakan (kinerja) secara proses. Adapun evaluasi akhir dilakukan untuk mengetahui sampai dimana tingkat kemampuan siswa setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Evaluasi juga berfungsi untuk dasar diagnosis belajar siswa, yang dilanjutkan dengan bimbingan atau diberikan pengayaan atau perbaikan. Evaluasi dalam perencanaan pembelajaran harus jelas tentang:

 Tujuan evaluasi
 Teknik evaluasi yang digunakan
 Bentuk dan jenis evaluasi yang digunakan
 Alat evaluasi dan kunci jawaban Kriteria evaluasi dalam perencanaan pembelajaran adalah sebagai berikut:
 Evaluasi harus berorientasi pada tujuan pembelajaran.
 Evaluasi harus berdasarkan pada pengembangan kegiatan belajar dan mengajar.
 Evaluasi harus memperhatikan waktu yang tersedia.
 Evaluasi harus memungkinkan ada kegiatan tindak lanjut.
 Evaluasi harus memberikan umpan balik bagi siswa.
 Evaluasi harus berdasarkan pada bahasan/ materi.

Setiap komponen memiliki fungsi dalam mencapai tujuan pada pembelajaran. Sehingga guru dalam membuat perencanaan pembelajaran perlu merumuskan/ mengembangkan secara profesional sesuai dengan kriteria pada setiap komponen tersebut.

Setelah Kita memahami betul apa yang dimaksud dengan perencanaan pembelajaran dan komponen-komponen pokok yang harus ada dalam perencanaan tersebut, selanjutnya Kita dituntut untuk memahami bagaimana mengemas atau mengkoordinasikan komponen-komponen tersebut sehingga menjadi sesuatu perencanaan yang utuh yang akan menjadi pedoman bagi Kita dalam melaksanakan proses belajar-mengajar.

Dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sehari-hari, sebenarnya masalah perencanaan program pembelajaran ini bukanlah sesuatu yang baru bagi Kita artinya Kita sudah terbiasa melakukannya. Namun demikian, tidak ada salahnya apabila dalam kegiatan belajar ini kita diskusikan kembali, siapa tahu masih ada hal-hal tertentu yang belum dikuasai atau dipahami, sebab ilmu itu senantiasa berkembang, termasuk ilmu pendidikan dan pembelajaran.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu (terjadwal). Karena itu maka apa yang akan dilakukan dalam suatu kegiatan pembelajaran perlu disusun dalam suatu pro-gram, baik yang sifatnya membutuhkan waktu belajar yang lama (misalnya 6 tahun untuk sekolah dasar, 3 tahun untuk sekolah lanjutan tingkat pertama, dan seterusnya), maupun program yang lebih singkat seperti program tahunan, program semesteran dan program mingguan atau program harian. Dalam programpembelajaran di sekolah seperti yang Kita alami sekarang ini terutama berkenaan dengan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru-guru dituntut menyusun dua macam program pembelajaran, yaitu program untuk jangka waktu yang cukup panjang yang disebut Silabus dan program yang berlaku untuk jangka waktu singkat yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Untuk lebih jelasnya, mari kita diskusikan prosedur penyusunan kedua jenis program pembelajaran tersebut.
1. Silabus

Silabus merupakan penjabaran stkitar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru kelas / guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap
memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SD / MI menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

Adapun langkah-langkah dalam pengembangan Silabus adalah sebagai berikut:
1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada struktur isi kurikulum, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan / atau tingkat kesulitan materi;

b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;

c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.


2. Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian skitar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

a. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
b. kebermanfaatan bagi peserta didik
c. struktur keilmuan
d. kedalaman dan keluasan materi
e. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
f. alokasi waktu


3. Mengembangkan Pengalaman Belajar

Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan eserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.

4. Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan kita-kita, perbuatan dan/atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam bentuk kata kerja operasional yang terukur dan dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Menentukan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

6. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.

7. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada stkitar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan istilah baru dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang lebih merupakan program pembelajaran untuk jangka waktu mingguan atau harian. Secara umum, dalam membuat atau menyusun RPP ini perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:


1. Tuliskan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang hendak dicapai. Tuliskan juga nomor kompetensi dasarnya (jika ada)

2. Tuliskan materi pembelajaran (beserta uraian singkat) yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator

3. Tuliskan kegiatan pembelajaran berupa kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar, mencakup kegiatan tatap muka dan non tatap muka

4. Tuliskan berbagai alat dan media atau sumber belajar lain yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran yang sesuai untuk pencapaian kompetensi dasar

5. Tuliskan sumber bahan / rujukan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Gunakan cara penulisan yang sudah baku, tuliskan juga bagian/bab dan halamannya

6. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi dasar oleh siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan.

7. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian portofolio, hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen). Setelah guru memahami setiap langkah penyusunan RPP di atas, maka selanjutnya tinggal memasukkan ke dalam format RPP yang telah ditentukan.

Sebagai seorang guru yang juga memiliki fungsi administrator kelas, tentu saja tugas-tugas membuat program pembelajaran ini merupakan suatu keharusan dalam rangka lebih meningkatkan hasil belajar siswa. Sebab berdasarkan penelitian, terdapat korelasi yang positif antara perencanaan pembelajaran dengan pemerolehan hasil belajar siswa. Kualitas perencanaan yang ditata secara baik memungkinkan kualitas hasil belajar siswa pun meningkat ke arah yang lebih baik.


Simpulan
Pembelajaran adalah proses yang diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar pelaksanaannya mencapai hasil yang diharapkan. Keberhasilan suatu proses pembelajaran sangat ditentukan oleh rencana yang dibuat guru. Komponen-komponen dalam perencanaan pembelajaran harus disusun atau dikembangkan secara sistematis dan sistemik. Perencanaan adalah proses penetapan dan pemanfaatan sumber daya secara terpadu yang diharapkan dapat menunjang kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan dan saling menunjang antara berbagai unsur atau komponen yang ada di dalam pembelajaran.

Dengan kata lain, perencanaan pembelajaran merupakan suatu proses mengatur, mengkoordinasikan, dan menetapkan unsur-unsur atau komponen-komponen pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang dibuat harus memperhatikan prinsip-prinsip: menetapkan apa yang akan dilakukan oleh guru, membatasi sasaran berdasarkan kompetensi (tujuan) yang hendak dicapai, mengembangkan alternatif-alternatif pembelajaran yang akan menunjang, dan
kompetensi (tujuan) yang telah ditetapkan. Tujuan perencanaan pembelajaran adalah untuk mengarahkan dan membimbing kegiatan guru dan siswa dalam proses pembelajaran. Fungsi perencanaan pembelajaran adalah:

mengorganisasikan dan mengakomodasikan kebutuhan siswa secara spesifik, membantu guru dalam memetakan tujuan yang hendak dicapai, dan membantu guru, dalam mengurangi kegiatan yang bersifat trial dan error dalam mengajar. Beberapa butir penting dari kegiatan belajar, ialah: Perencanaan pembelajaran terbagi dalam dua bentuk, yaitu perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Pada perencanaan jangka panjang guru harus memperhatikan program belajar sepanjang satu tahun atau satu semester, sedangkan perencanaaan jangka pendek dilakukan berdasarkan apa yang akan dikerjakan untuk jangka waktu satu minggu atau satu hari. Unsur atau komponen yang terdapat dalam perencanaan pembelajaran adalah tujuan, bahan ajar atau materi, strategi atau metode, dan penilaian atau evaluasi.

Tujuan pembelajaran adalah sesuatu yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran, yaitu adanya perubahan perilaku siswa ke arah yang lebih positif, baik segi pengetahuannya, sikapnya, ataupun keterampilannya Materi pelajaran sebagai isi atau bahan yang dipelajari siswa harus direncanakan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar merupakan kegiatan interaksi edukatif antara guru dengan siswa yang memadukan antara materi yang dipelajari dengan cara untuk mempelajarinya.

Evaluasi merupakan proses untuk mengetahui sejauh mana tujuan-tujuan pembelajaran yang diprogramkan dapat dicapai oleh siswa dengan baik. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Langkah-langkah dalam pengembangan Silabus terdiri atas: mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Struktur Isi Kurikulum, mengidentifikasi materi pokok, mengembangkan pengalaman belajar, merumuskan indikator keberhasilan belajar, menentukan jenis penilaian, menentukan alokasi waktu, dan menentukan sumber belajar. Secara lebih operasional, hal-hal yang tercantum dalam silabus tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk perencanaan pembelajaran jangka pendek yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

DAFTAR PUSTAKA
Ali, M. 2000. Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Ahmadi, Abu dan A. Rohani. 1991. Pengelolaan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Bafadal. 2004. Dasar-Dasar Manajemen dan Supervisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: t.p.
Fattah, N. 2004. Lintasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Hamalik, O. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Ibrahim, R. dan N. Syaodih. 2003. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Karli, H. 2003. 3H dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: BMI.
Mulyasa, E. 2004. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
---------------. 2004. Implementasi Kurikulum 2004. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
Reiser, R.A, Dick, W. 1996. Instructional Planning : A Guide for Teachers. Massachusetts: Allyn and Bacon.
Sudjana, N. 1989. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru.
Sagala, S. 2003. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

Kamis, 22 Oktober 2009

Perencanaan Pembelajaran

Bentuk-bentuk Perencanaan Pembelajaran

Guru yang berperan sebagai perencana, harus dapat memutuskan bentuk perencanaan yang manakah yang cocok sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dibebankan kepada guru. Makean (dalam Oemar Hamalik, 1980) membagi bentuk-bentuk perencanaan ke dalam tiga bagian sebagai berikut: perencanaan jangka panjang (long range planning), perencanaan jangka pendek (short range planning), unit pelajaran (unit lesson). Untuk lebih jelasnya, akan diuraikan sebagai berikut:

1) Perencanaan jangka panjang (long range planning), perencanaan ini bermaksud mengembangkan dan memelihara perspektif yang berkenaan dengan konsepsi secara menyeluruh tentang pembelajaran yang akan diberikan. Guru perlu memiliki keterampilan dalam mengembangkan unit sumber (resource unit) dan unit pembelajaran (teaching unit), yang memuat organisasi pembelajaran.

2) Perencanaan jangka pendek (short range planning) harus fleksibel danadaptif dan harus terarah pada kegiatan pembelajaran harian dalam kelas.

3) Unit pelajaran (lesson unite), yang dikenal dengan satuan pelajaran. Dalam perencanaan ini hendaknya siswa diberikan kesempatan memberikan kontribusinya terhadap perencanaan. Kesempatan ini akan turut memperkaya kemungkinan untuk mencapai tujuan intruksional.


Pendapat lain tentang bentuk-bentuk perencanaan dikemukakan oleh Syaodih (1988), yang mengemukakan bahwa: Guru mengembangkan perencanaan dalam bidangnya untuk jangka waktu satu tahun atau satu semester, beberapa minggu atau beberapa jam saja. Untuk satu tahun dan semester disebut sebagai program unit, sedangkan untuk beberapa jam pelajaran disebut program satuan pelajaran yang masing-masing memiliki komponen yang sama, yaitu tujuan, bahan, metoda dan evaluasi. Perbedaannya hanya terletak pada keleluasaan dan kedalaman masing-masing level .

Anderson (dalam Mulyasa, 2004), membedakan perencanaan dalam dua kategori, yaitu perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang yang disebut dengan "unit plans", merupakan perencanan yang bersifat komprehensif dimana dapat dilihat aktivitas yang direncanakan guru selama satu semester. Perencanaan umum ini memerlukan uraian yang lebih rinci dalam perencanaan jangka pendek yang disebut dengan perencanaan pembelajaran, guru dapat memodifikasi perencanaan umum yang telah dibuatnya disesuaikan dengan kondisi kelas dan karakteristik siswa.

Perencanaan unit dimulai dengan mempertimbangkan isi (content) yang telah ditetapkan dalam kurikulum nasional yang berlaku. Selanjutnya, prioritas utama yang harus dipertimbangkan dalam tahap ini adalah informasi yang telah diidentifikasi, seperti jumlah siswa, materi yang akan disampaikan, pendekatan pembelajaran dan kemungkinan sumber belajar.


Bentuk-bentuk perencanaan lain dikemukakan oleh Lorin dari Savage & Armstrong (1996: 124). Menurut mereka: "Guru-guru akan menggunakan perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Perencanaan jangka panjang disebut "unit plans", yang berisi garis besar (outlines) mengenai apa-apa yang akan dikerjakan selama satu tahun pembelajaran. Perencanaan unit ini selanjutnya dijabarkan menjadi bagian-bagian rencana yang lebih kecil, yaitu antara 2 (dua) atau 4 (empat) minggu pembelajaran".


Dengan demikian, outlines berisi garis besar apa yang akan dikerjakan oleh guru dan siswa selama proses pembelajaran. Biasanya guru-guru cenderung mengembangkan rencana-rencana tersebut berdasarkan apa yang akan mereka kerjakan dalam satu kali pertemuan. Bagi guru yang kurang berpengalaman pada umumnya memerlukan perencanaan yang lebih rinci dibandingkan dengan guru yang sudah berpengalaman. Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat diambil benang merah bahwa perencanaan itu terbagi dalam dua bentuk, yaitu perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Pada perencanaan jangka panjang guru harus memperhatikan program belajar sepanjang satu tahun atau satu semester, sedangkan perencanaaan jangka pendek dilakukan berdasarkan apa yang akan dikerjakan untuk jangka waktu satu minggu atau satu hari.

Pengembangan Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan dan saling menunjang antara berbagai unsur atau komponen yang ada di dalam pembelajaran, atau dengan pengertian lain yaitu suatu proses, mengatur, mengkoordinasikan, dan menetapkan unsur-unsur atau komponen-komponen pembelajaran. Unsur atau komponen yang dimaksud adalah tujuan, bahan ajar / materi, strategi atau metode, dan penilaian atau evaluasi.


1. Tujuan Pembelajaran / Kompetensi

Tujuan pembelajaran merupakan penjabaran dari tujuan-tujuan yang ada di atasnya, yaitu tujuan bidang studi, tujuari satuan pendidikan (institusi), dan tujuan pendidikan nasional. Dengan demikian, tujuan pembelajaran ini merupakan tujuan intermedier atau tujuan antara untuk mencapai tujuan pendidikan nasional Dilihat dari segi operasionalnya, tujuan pembelajaran berisi rumusan pernyataan mengenai kemampuan atau kualifikasi tingkah laku yang diharapkan
dimiliki/dikuasai siswa setelah ia mengikuti proses pembelajaran. Tujuan ini dibedakan menjadi tujuan pembelajaran umum (tujuan pembelajaran umum) dan tujuan pembelajaran khusus (tujuan pembelajaran khusus). Tujuan pembelajaran umum dan tujuan yang ada di atasnya disusun dan dirumuskan oleh tim pengembang kurikulum pusat, sedangkan tujuan pembelajaran khusus perumusannya diserahkan kepada guru yang melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.

Mengingat tujuan khusus ini dibuat oleh guru, maka guru perlu memperhatikan tiga hal pokok berikut ini:

a. harus memahami kurikulum yang berlaku sebagai pedoman dalam menjabarkan tujuan.
b. harus memahami tipe-tipe hasil belajar sebab tujuan tersebut pada hakikatnya merupakan hasil belajar yang ingin dicapai.
c. harus memahami cara merumuskan tujuan pembelajaran sampai tujuan tersebut jelas isinya dan dapat dicapai oleh siswa setiap proses pembelajaran berakhir.


2. Materi Pembelajaran

Materi pelajaran merupakan isi atau bahan yang dipelajari siswa harus direncanakan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Materi pelajaran harus disusun secara sistematis berdasarkan sekuensinya serta melihat pada Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) untuk mata pelajaran yang bersangkutan. Dalam prosesnya harus dipertimbangkan sumber belajar, yang menunjang terhadap pengembangan kemampuan siswa.

Menurut Syaodih dan Ibrahim (2003), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menetapkan materi pembelajaran, antara lain:

a Materi pembelajaran hendaknya sesuai dengan / menunjang tercapainya tujuan intruksional.
b Materi pembelajaran hendaknya sesuai pendidikan / perkembangan siswa pada umumnya.
c Materi pembelajaran hendaknya terorganisasi secara sistematik dan berkesinambungan.
d Materi pembelajaran hendaknya mencakup hal-hal yang bersifat faktual maupun konseptual.

Berdasarkan hal itu, materi hendaknya mendukung pencapaian tujuan intruksional, dalam rangka mewujudkan fungsi pendidikan yang diemban oleh sekolah yang bersangkutan. Di samping menunjang pencapaian tujuan intruksional, materi hendaknya ditetapkan dengan mempertimbangkan taraf kemampuan siswa yang bersangkutan, suatu topik yang sama dapat berbeda tingkat kedalamannya untuk tingkat kelas yang berbeda. Materi yang sistematis dan berkesinambungan, dimaksudkan bahwa antara bahan yang satu dengan bahan berikutnya ada hubungan fungsional, di mana bahan yang satu menjadi dasar untuk bahan berikutnya. Dalam menentukan materi pelajaran, perlu memasukan bahan yang faktual yang sifatnya konkret dan mudah diingat, serta bahan yang sifatnya konseptual berisikan konsep-konsep abstrak.

3. Kegiatan Belajar Mengajar

Dalam pembelajaran yang harus diprioritaskan adalah aktivitas siswa. Komponen ini cenderung pada proses belajar-mengajar yang memadukan antara materi yang dipelajari dengan cara untuk mempelajarinya. Kegiatan belajar harus dilaksanakan secara sistematis, efektif dan efesien serta berorientasi pada tujuan pembelajaran. Dalam perencanaan pembelajaran kegiatan belajar-mengajar harus dirumuskan secara jelas dengan memperhatikan kriteria sebagai berikut:


 Kegiatan belajar harus berorientasi pada tujuan pembelajaran khusus (TPK), untuk mencapai setiap TPK harus ada kegiatan belajar mengajarnya. Misalnya tujuan pembelajaran khususnya adalah diharapkan siswa dapat menjelaskan fungsi jantung dalam tubuh manusia. Untuk mencapai TPK tersebut harus ada satu kegiatan belajar atau lebih.

Alternatif rumusan kegiatannya adalah:

 siswa mendengarkan penjelasan guru tentang fungsi jantung
 siswa melakukan tanya jawab tentang fungsi jantung.
 alternatif kegiatan lain yang disesuaikan dengan kondisi siswa dan sekolah yang memungkinkan mencapai tujuan pembelajaran khusus tersebut.


 Kegiatan belajar harus direncanakan secara sistematis, dan sistemik. Misalnya kegiatan belajar yang akan dilaksanakan harus diurutkan secara sistematis dimulai dengan kegiatan yang mudah sampai pada kegiatan yang sulit. Tahapan tersebut harus sistemik artinya tahapan belajar secara keseluruhan dari awal sampai akhir kegiatan selain berurutan juga mengacu pada ketercapaian tujuan.


 Kegiatan belajar harus efektif dan efisien. Artinya kegiatan belajar yang akan dilaksanakan harus mengutamakan ketepatan kegiatan untuk mencapai tujuan dan dapat dilaksanakan dengan waktu yang relatif singkat serta biaya, tenaga dan fasilitas yang relatif kecil.

 Kegiatan belajar harus fleksibel. Artinya kegiatan belajar tidak bersifat kaku harus tetap sesuai dengan rencana akan tetapi dapat dikembangkan sesuai kondisi yang ada.


 Kegiatan belajar harus sesuai dengan kemampuan siswa. Misalnya, apabila dalam kegiatan belajar akan dilaksanakan kegiatan observasi, maka siswa harus sudah memiliki kemampuan dalam teknik observasi serta cara melaporkan hasil observasi atau kegiatan lainnya.

 Kegiatan belajar harus sesuai dengan alat/fasilitas yang (tersedia) mendukung dalam pembelajaran. Kegiatan belajar yang dilaksanakan perlu mempertimbangkan alat/fasilitas pendukung yang dimiliki oleh sekolah.


 Kegiatan belajar harus disesuaikan dengan waktu yang tersedia (alokasi dalam kurikulum). Kriteria ini tidak berbeda dengan kriteria efisiensi.


 Kegiatan belajar harus dapat mengembangkan kemampuan siswa.


 Dalam rumusan kegiatan belajar mengajar harus menggambarkan atau mendeskripsikan tentang materi atau cara yang digunakan.

 Kegiatan belajar harus memberikan peluang atau memungkinkan siswa untuk dapat memanfaatkan sumber belajar yang ada di lingkungan siswa.

Sumber:

1. Sekolah Dasar

2. Muhammad Affandi, S.Pd., M.Pd. adalah dosen tetap pada Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).

Kamis, 22 Januari 2009

Sekolah Dasar di Jepang

Shōgakkō (小学校) are elementary schools in Japan.

More than 99% of Japanese elementary school-age children are enrolled in school. All children enter first grade at age six, and starting school is considered a very important event in a child's life.

Virtually all elementary education takes place in public schools; less than 1% of the schools are private. Private schools tended to be costly, although the rate of cost increases in tuition for these schools had slowed in the 1980s. Some private elementary schools are prestigious, and they serve as a first step to higher-level private schools with which they are affiliated, and thence to a university. Competition to enter some of these "ladder schools" is quite intense.

Although public elementary education is free, some school expenses are borne by parents, for example, school lunches and supplies. For many families, there are also nonschool educational expenses, for extra books, or private lessons, or juku. Such expenses rose throughout the 1980s, reaching an average of 184,000 Yen in FY 1987 for each child. Costs for private elementary schools are substantially higher.

Elementary school classes are large, about thirty-one students per class on average, but higher numbers are permitted. Students are usually organized into small work groups, which have both academic and disciplinary functions. Discipline also is maintained[citation needed], and a sense of responsibility encouraged, by the use of student monitors and by having the students assume responsibility for the physical appearance of their classroom and school.


Course of study

A Shōgakkō or Elementary school class in Japan

The ministry's Course of Study for Elementary Schools is composed of a wide variety of subjects, both academic and nonacademic, including moral education and "special activities." "Special activities" refer to scheduled weekly time given over to class affairs and to preparing for the school activities and ceremonies that are used to emphasize character development and the importance of group effort and cooperation. The curriculum includes Japanese language, social studies, arithmetic, and science. Nonacademic subjects taught include art (including Japanese calligraphy) and handicrafts, music, homemaking, physical education, and moral education. Japanese language is an emphasized subject. The complexity of the written language and the diversity of its spoken forms in educated speech (keigo)(敬語) require this early attention.

A new course of study was established in 1989, partly as a result of the education reform movement of the 1980s and partly because of ongoing curriculum review. Important changes scheduled were an increased number of hours devoted to Japanese language, the replacement of the social sciences course with a daily life course- -instruction for children on proper interaction with the society and environment around them—and an increased emphasis on moral education. New emphasis also was to be given in the curriculum to the national flag and the Japanese national anthem. The ministry suggested that the flag be flown and the national anthem sung at important school ceremonies. Because neither the flag nor the anthem had been legally designated as national symbols, and because of the nationalistic wartime associations the two had in the minds of some citizens, this suggestion was greeted with opposition. The English Language is taught at some schools especially in the higher grades; it is not yet mandatory at this level, but it is being planned for 5th & 6th grade from 2011,[1] as in 2002 TOEFL scores in Japan were the worst in Asia after North Korea.[2]


Equipment

There is a system of educational television and radio, and almost all elementary schools use programs prepared by the School Education Division of Japan's ex Broadcasting Corporation (Nippon Hoso Kyokai--NHK) (日本放送協会). In addition to broadcast media schools increasingly are equipped with computers. Although only 6.5% of public elementary schools had personal computers in 1986, by 1989 the number had passed 20%.

Lunch

Virtually all elementary schoolchildren receive a full lunch at school. Although subsidized by the government, the program is not altogether free. Full meals usually consist of bread (or increasingly, of rice), a main dish, and milk. Although the program grew out of concern in the immediate postwar period for adequate nutrition, the school lunch is also important as a teaching device. Because there are relatively few cafeterias in elementary schools, meals are taken in the classroom with the teacher, providing another informal opportunity for teaching nutrition and health and good eating habits and social behavior. Frequently, students also are responsible for serving the lunch and cleaning up.

Problems

Japanese elementary schooling is seen[who?] as effective, but not without some problems, notably increasing absenteeism and school refusal and troublesome number of cases of bullying (ijime) (いじめ). In addition, special provision for the young children returning to Japan from long periods spent overseas is an issue. The government also is concerned with the education of Japanese children residing abroad, and it sends teachers overseas to teach in Japanese schools.

Sources:

Wikipedia

Senin, 18 Agustus 2008

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan

Oleh:

Wawan Nurwana & Arip Nurahman

Dari Wikipedia Indonesia


Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

Daftar isi



Jenjang pendidikan

Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Pendidikan anak usia dini

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan anak usia dini mulai lahir sampai baligh (kalau perempuan ditandai menstruasi sedangkan laki-laki sudah mimpi sampai mengeluarkan air mani) adalah tanggung jawab sepenuhnya orang tua, apakah anak itu mau diarahkan Yahudi, Majusi, atau nashrani, atau Islam. pertanyaannya bagaimana kalau kedua orang tuanya sibuk bekerja?

Pendidikan dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Pendidikan menengah

Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. yang harus dilaksanakan minimal 9 tahun

Pendidikan tinggi

Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh [[perguruan tinggi Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA

Materi pendidikan

Materi Pendidikan harus disajikan memenuhi nilai-nilai hidup. nilai hidup meliputi nilai hidup baik dan nilai hidup jahat. penyajiannya tidak boleh pendidikan sifatnya memaksa terhadap anak didik, tetapi berikan kedua nilai hidup ini secara objektif ilmiah. dalam pendidikan yang ada di Indonesia tidak disajikan nilai hidup, sehingga bangsa Indonesia menjadi kacau balau seperti sekarang ini.

Jalur pendidikan

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Pendidikan formal

Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan.

Pendidikan dasar mencakup pendidikan keaksaraan dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan lanjutan paling banyak ditemukan dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman Pendidikan Al Quran (TPA), maupun Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta Aksara (PBA) serta program paket A (setara SD), paket B (setara B) adalah merupakan pendidikan dasar.

Pendidikan lanjutan meliputi program paket C(setara SLA), kursus, pendidikan vokasi, latihan keterampilan lain baik dilaksanakan secara terogranisasi maupun tidak terorganisasi.

Pendidikan Non Formal mengenal pula Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai pangkalan program yang dapat berada di dalam satu kawasan setingkat atau lebih kecil dari kelurahan/desa. PKBM dalam istilah yang berlaku umum merupakan padanan dari Community Learning Center (CLC)yang menjadi bagian komponen dari Community Center.

Pendidikan informal

Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Jenis pendidikan

Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Pendidikan umum

Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pendidikan kejuruan

Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pendidikan akademik

Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.

Pendidikan profesi

Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.

Pendidikan vokasi

Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).

Pendidikan keagamaan

Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

Pendidikan khusus

Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).

Filosofi pendidikan

Pendidikan biasanya berawal pada saat seorang bayi itu dilahirkan dan berlangsung seumur hidup.

Pendidikan bisa saja berawal dari sebelum bayi lahir seperti yang dilakukan oleh banyak orang dengan memainkan musik dan membaca kepada bayi dalam kandungan dengan harapan ia akan bisa (mengajar) bayi mereka sebelum kelahiran.

Banyak orang yang lain, pengalaman kehidupan sehari-hari lebih berarti daripada pendidikan formal. Seperti kata Mark Twain, "Saya tidak pernah membiarkan sekolah mengganggu pendidikan saya."

Anggota keluarga mempunyai peran pengajaran yang amat mendalam -- sering kali lebih mendalam dari yang disadari mereka -- walaupun pengajaran anggota keluarga berjalan secara tidak resmi.

Kualitas pendidikan

Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan -- khususnya di Indonesia -- yaitu:

  • Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.Dalam hal ini,interfensi dari pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik.
  • Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.Dimana,masyarakat merupakan ikon pendidikan dan merupakan tujuan dari adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan.


Lihat pula

Pranala luar



Minggu, 18 Mei 2008

Pendidikan Dasar

Oleh:
Wawan Nurwana & Arip Nurahman
Indonesia University of Education
dari Wikipedia Indonesia

Pendidikan dasar
adalah jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah. Di akhir masa pendidikan dasar selama 6 (enam) tahun pertama (SD/MI), para siswa harus mengikuti dan lulus dari Ujian Nasional (UN) untuk dapat melanjutkan pendidikannya ke tingkat selanjutnya (SMP/MTs) dengan lama pendidikan 3 (tiga) tahun.

Satuan pendidikan penyelenggara


Sekolah Dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah Dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari Kelas 1 sampai Kelas 6. Saat ini murid Kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan Sekolah Dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).

Pelajar Sekolah Dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni Sekolah Dasar (atau sederajat) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Sekolah Dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, Sekolah Dasar Negeri berada di bawah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di kecamatan.



Budaya

  • Sekolah Dasar negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera
  • Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Sumber:

Wikipedia

Jumat, 01 Februari 2008

Siapa Guru Itu?


Bissmillahirrohmanirrohim

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru.Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kedudukan guru tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:

* Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
* Berakhlak mulia,
* Sehat,
* Berilmu,
* Cakap,
* Kreatif,
* Mandiri, serta
* Menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pofesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

* Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
* Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
* Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
* Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
* Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
* Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
*Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
*Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
*Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

*Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
*Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
*Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
*Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
*Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Maju Terus Pendidikan Desa dan Bangsa Kita.

Semangat

Sumber: 

Situs Resmi Pemerintahan Kota Banjar
Desa Bangunharja
Sekolah-Sekolah di Desa ku.