Sabtu, 01 Maret 2008

Anak Sekolah Dasar Terpencil Juga Berhak Nikmati Akses ICT

Anak Sekolah Dasar Terpencil Juga Berhak Nikmati Akses ICT




Desa Bangunharja, Dewasa ini, akses untuk teknologi informasi dan telekomunikasi (information and communication technology/ICT) memang sepatutnya tidak hanya dinikmati orang berpunya dan yang tinggal di kota-kota besar saja, namun juga anak-anak SD terpencil yang notabene dari kalangan tidak mampu.


Dunia komputer yang terus berkembang menuntut setiap orang harus menyesuaikan jika tidak mau ketinggalan jaman. Informasi berkembang begitu cepat dan tersedia dengan mudah dan murah. Internet merupakan salah satu perkembangan teknologi komunikasi modern yang mau tidak mau harus diikuti karena melalui internet diperoleh informasi yang begitu banyak, lengkap, cepat, dan murah. Internet menjadi kebutuhan baru baik bagi individu yang mengikuti perkembangan teknologi maupun bagi instansi.

Pembelajaran komputer di sekolah dasar merupakan hal baru yang belum semua sekolah melaksanakan terkait dengan ketiadaan sarana dan prasarana. Selain itu pengetahuan tentang komputer merupakan hal yang relatif baru. Namun karena pendidikan harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembelajaran komputer secara perlahan tapi pasti akan menjadi suatu kebutuhan sekolah.


Setiap sekolah di Indonesia perlu mendapat akses terhadap Iptek ini.


Contoh Kegiatan

Berikut ini adalah salah satu kegiatan dalam pengenalan ICT terhadap anak-anak kurang mampu yang dilakukan oleh AIESEC Local Committee Universitas Indonesia

“Padahal di era ICT literate ini, semua berhak mengakses ICT, termasuk anak-anak tidak mampu di daerah terpencil,” kata Isya Hanum, Organizing Committee President of Children of Tomorrow AIESEC University of Indonesia.
Oleh sebab itu, melalui program Children of Tomorrow, AIESEC Local Committee Universitas Indonesia berupaya mengenalkan ICT di dunia pendidikan, termasuk anak-anak kurang mampu tersebut.

“Kami percaya, dengan akses terhadap ICT mampu menyamaratakan mereka dengan anak-anak yang lebih mampu,” tambahnya, optimistis.

AIESEC merupakan organisasi nirlaba internasional yang sepenuhnya dijalankan oleh para mahasiswa yang peduli pada pengembangan anak muda, komunitas, serta lingkungan sekitar. AIESEC ada di lebih 800 universitas di 90 negara, termasuk di Indonesia.

Berbekal kemauan dan keyakinan, para mahasiswa di seluruh dunia bahu membahu mengenalkan ICT kepada anak-anak kurang mampu dengan satu misi, masa depan yang lebih baik.

“Kami selalu bilang pada anak-anak, komputer dan Internet merupakan perpustakaan dunia,” Hanum menambahkan.


Sumber:

1. http://www.ui.ac.id/
2. http://www.aiesec.org/

Minggu, 17 Februari 2008

Visi dan Misi Sekolah

Visi dan Misi Sekolah

2018 Terbaik di Kecamatan Cisaga
2025 Terbaik di Kabupaten Ciamis

1. Sekolah Pengembang Akhlakul Karimah

(7 Budi Utama)
* JUJUR
* TANGGUNG JAWAB
* VISIONER,
* DISIPLIN
* KERJA SAMA
* ADIL DAN
* PEDULI

2. Berwawasan IPTEK Internasional
*TI&K
*Bahasa Inggris
3. Berwawasan Alam dan Lingkungan Hidup Serta Budaya Lokal
4. Sekolah Pengembangan Olahraga
(Sepak Bola)

Jumat, 01 Februari 2008

Siapa Guru Itu?


Bissmillahirrohmanirrohim

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sebuah sertifikat guru. Sertifikat guru adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sertifikat guru didapat melalui proses yang disebut sertifikasi guru.Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kedudukan guru tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:

* Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
* Berakhlak mulia,
* Sehat,
* Berilmu,
* Cakap,
* Kreatif,
* Mandiri, serta
* Menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Pofesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

* Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
* Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
* Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
* Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
* Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
* Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
*Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
*Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
*Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:

*Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
*Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
*Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
*Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
*Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


Maju Terus Pendidikan Desa dan Bangsa Kita.

Semangat

Sumber: 

Situs Resmi Pemerintahan Kota Banjar
Desa Bangunharja
Sekolah-Sekolah di Desa ku.