Sabtu, 28 November 2009

Perencanaan Pembelajaran

4. Evaluasi

Evaluasi belajar yang harus dilaksanakan pada kegiatan pembelajaran, meliputi evaluasi awal pembelajaran, evaluasi proses pembelajaran dan evaluasi akhir pembelajaran. Evaluasi awal pembelajaran diperlukan untuk mengetahui kemampuan awal (entry behavior) siswa. Evaluasi proses ditujukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam perbuatan, tindakan (kinerja) secara proses. Adapun evaluasi akhir dilakukan untuk mengetahui sampai dimana tingkat kemampuan siswa setelah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Evaluasi juga berfungsi untuk dasar diagnosis belajar siswa, yang dilanjutkan dengan bimbingan atau diberikan pengayaan atau perbaikan. Evaluasi dalam perencanaan pembelajaran harus jelas tentang:

 Tujuan evaluasi
 Teknik evaluasi yang digunakan
 Bentuk dan jenis evaluasi yang digunakan
 Alat evaluasi dan kunci jawaban Kriteria evaluasi dalam perencanaan pembelajaran adalah sebagai berikut:
 Evaluasi harus berorientasi pada tujuan pembelajaran.
 Evaluasi harus berdasarkan pada pengembangan kegiatan belajar dan mengajar.
 Evaluasi harus memperhatikan waktu yang tersedia.
 Evaluasi harus memungkinkan ada kegiatan tindak lanjut.
 Evaluasi harus memberikan umpan balik bagi siswa.
 Evaluasi harus berdasarkan pada bahasan/ materi.

Setiap komponen memiliki fungsi dalam mencapai tujuan pada pembelajaran. Sehingga guru dalam membuat perencanaan pembelajaran perlu merumuskan/ mengembangkan secara profesional sesuai dengan kriteria pada setiap komponen tersebut.

Setelah Kita memahami betul apa yang dimaksud dengan perencanaan pembelajaran dan komponen-komponen pokok yang harus ada dalam perencanaan tersebut, selanjutnya Kita dituntut untuk memahami bagaimana mengemas atau mengkoordinasikan komponen-komponen tersebut sehingga menjadi sesuatu perencanaan yang utuh yang akan menjadi pedoman bagi Kita dalam melaksanakan proses belajar-mengajar.

Dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar sehari-hari, sebenarnya masalah perencanaan program pembelajaran ini bukanlah sesuatu yang baru bagi Kita artinya Kita sudah terbiasa melakukannya. Namun demikian, tidak ada salahnya apabila dalam kegiatan belajar ini kita diskusikan kembali, siapa tahu masih ada hal-hal tertentu yang belum dikuasai atau dipahami, sebab ilmu itu senantiasa berkembang, termasuk ilmu pendidikan dan pembelajaran.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pembelajaran di sekolah dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu (terjadwal). Karena itu maka apa yang akan dilakukan dalam suatu kegiatan pembelajaran perlu disusun dalam suatu pro-gram, baik yang sifatnya membutuhkan waktu belajar yang lama (misalnya 6 tahun untuk sekolah dasar, 3 tahun untuk sekolah lanjutan tingkat pertama, dan seterusnya), maupun program yang lebih singkat seperti program tahunan, program semesteran dan program mingguan atau program harian. Dalam programpembelajaran di sekolah seperti yang Kita alami sekarang ini terutama berkenaan dengan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), guru-guru dituntut menyusun dua macam program pembelajaran, yaitu program untuk jangka waktu yang cukup panjang yang disebut Silabus dan program yang berlaku untuk jangka waktu singkat yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Untuk lebih jelasnya, mari kita diskusikan prosedur penyusunan kedua jenis program pembelajaran tersebut.
1. Silabus

Silabus merupakan penjabaran stkitar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama oleh guru kelas / guru yang mengajarkan mata pelajaran yang sama pada tingkat satuan pendidikan untuk satu sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap
memperhatikan karakteristik masing-masing sekolah. Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SD / MI menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

Adapun langkah-langkah dalam pengembangan Silabus adalah sebagai berikut:
1. Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada struktur isi kurikulum, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan / atau tingkat kesulitan materi;

b. keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;

c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.


2. Mengidentifikasi materi pokok yang menunjang pencapaian skitar kompetensi dan kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:

a. tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual peserta didik
b. kebermanfaatan bagi peserta didik
c. struktur keilmuan
d. kedalaman dan keluasan materi
e. relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan
f. alokasi waktu


3. Mengembangkan Pengalaman Belajar

Pengalaman belajar merupakan kegiatan mental dan fisik yang dilakukan eserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan mengaktifkan peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. Rumusan pengalaman belajar juga mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik.

4. Merumuskan Indikator Keberhasilan Belajar
Indikator merupakan penjabaran dari kompetensi dasar yang menunjukkan kita-kita, perbuatan dan/atau respon yang dilakukan atau ditampilkan oleh peserta didik. Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan dirumuskan dalam bentuk kata kerja operasional yang terukur dan dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

5. Menentukan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, sikap, penilaian hasil karya berupa proyek atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

6. Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk menguasai kompetensi dasar.

7. Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Sumber belajar dapat berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada stkitar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP ini merupakan istilah baru dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang lebih merupakan program pembelajaran untuk jangka waktu mingguan atau harian. Secara umum, dalam membuat atau menyusun RPP ini perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut:


1. Tuliskan standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator yang hendak dicapai. Tuliskan juga nomor kompetensi dasarnya (jika ada)

2. Tuliskan materi pembelajaran (beserta uraian singkat) yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator

3. Tuliskan kegiatan pembelajaran berupa kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar, mencakup kegiatan tatap muka dan non tatap muka

4. Tuliskan berbagai alat dan media atau sumber belajar lain yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran yang sesuai untuk pencapaian kompetensi dasar

5. Tuliskan sumber bahan / rujukan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Gunakan cara penulisan yang sudah baku, tuliskan juga bagian/bab dan halamannya

6. Tuliskan prosedur, jenis, bentuk, dan alat/instrumen yang digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi dasar oleh siswa, serta tindak lanjut hasil penilaian, seperti: remedial, pengayaan, atau percepatan.

7. Sesuaikan dengan teknik penilaian berbasis kelas, seperti: penilaian portofolio, hasil karya (product), penugasan (project), kinerja (performance), dan tes tertulis (paper & pen). Setelah guru memahami setiap langkah penyusunan RPP di atas, maka selanjutnya tinggal memasukkan ke dalam format RPP yang telah ditentukan.

Sebagai seorang guru yang juga memiliki fungsi administrator kelas, tentu saja tugas-tugas membuat program pembelajaran ini merupakan suatu keharusan dalam rangka lebih meningkatkan hasil belajar siswa. Sebab berdasarkan penelitian, terdapat korelasi yang positif antara perencanaan pembelajaran dengan pemerolehan hasil belajar siswa. Kualitas perencanaan yang ditata secara baik memungkinkan kualitas hasil belajar siswa pun meningkat ke arah yang lebih baik.


Simpulan
Pembelajaran adalah proses yang diatur sedemikian rupa menurut langkah-langkah tertentu agar pelaksanaannya mencapai hasil yang diharapkan. Keberhasilan suatu proses pembelajaran sangat ditentukan oleh rencana yang dibuat guru. Komponen-komponen dalam perencanaan pembelajaran harus disusun atau dikembangkan secara sistematis dan sistemik. Perencanaan adalah proses penetapan dan pemanfaatan sumber daya secara terpadu yang diharapkan dapat menunjang kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan dan saling menunjang antara berbagai unsur atau komponen yang ada di dalam pembelajaran.

Dengan kata lain, perencanaan pembelajaran merupakan suatu proses mengatur, mengkoordinasikan, dan menetapkan unsur-unsur atau komponen-komponen pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang dibuat harus memperhatikan prinsip-prinsip: menetapkan apa yang akan dilakukan oleh guru, membatasi sasaran berdasarkan kompetensi (tujuan) yang hendak dicapai, mengembangkan alternatif-alternatif pembelajaran yang akan menunjang, dan
kompetensi (tujuan) yang telah ditetapkan. Tujuan perencanaan pembelajaran adalah untuk mengarahkan dan membimbing kegiatan guru dan siswa dalam proses pembelajaran. Fungsi perencanaan pembelajaran adalah:

mengorganisasikan dan mengakomodasikan kebutuhan siswa secara spesifik, membantu guru dalam memetakan tujuan yang hendak dicapai, dan membantu guru, dalam mengurangi kegiatan yang bersifat trial dan error dalam mengajar. Beberapa butir penting dari kegiatan belajar, ialah: Perencanaan pembelajaran terbagi dalam dua bentuk, yaitu perencanaan jangka panjang dan perencanaan jangka pendek. Pada perencanaan jangka panjang guru harus memperhatikan program belajar sepanjang satu tahun atau satu semester, sedangkan perencanaaan jangka pendek dilakukan berdasarkan apa yang akan dikerjakan untuk jangka waktu satu minggu atau satu hari. Unsur atau komponen yang terdapat dalam perencanaan pembelajaran adalah tujuan, bahan ajar atau materi, strategi atau metode, dan penilaian atau evaluasi.

Tujuan pembelajaran adalah sesuatu yang ingin dicapai dalam kegiatan pembelajaran, yaitu adanya perubahan perilaku siswa ke arah yang lebih positif, baik segi pengetahuannya, sikapnya, ataupun keterampilannya Materi pelajaran sebagai isi atau bahan yang dipelajari siswa harus direncanakan sesuai dengan tujuan pembelajaran. Kegiatan belajar mengajar merupakan kegiatan interaksi edukatif antara guru dengan siswa yang memadukan antara materi yang dipelajari dengan cara untuk mempelajarinya.

Evaluasi merupakan proses untuk mengetahui sejauh mana tujuan-tujuan pembelajaran yang diprogramkan dapat dicapai oleh siswa dengan baik. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Langkah-langkah dalam pengembangan Silabus terdiri atas: mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Struktur Isi Kurikulum, mengidentifikasi materi pokok, mengembangkan pengalaman belajar, merumuskan indikator keberhasilan belajar, menentukan jenis penilaian, menentukan alokasi waktu, dan menentukan sumber belajar. Secara lebih operasional, hal-hal yang tercantum dalam silabus tersebut selanjutnya dituangkan ke dalam bentuk perencanaan pembelajaran jangka pendek yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

DAFTAR PUSTAKA
Ali, M. 2000. Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Ahmadi, Abu dan A. Rohani. 1991. Pengelolaan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Bafadal. 2004. Dasar-Dasar Manajemen dan Supervisi. Jakarta: Bumi Aksara.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta: t.p.
Fattah, N. 2004. Lintasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Hamalik, O. 2001. Proses Belajar Mengajar. Jakarta: Bumi Aksara.
Ibrahim, R. dan N. Syaodih. 2003. Perencanaan Pembelajaran. Jakarta: Rineka Cipta.
Karli, H. 2003. 3H dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: BMI.
Mulyasa, E. 2004. Kurikulum Berbasis Kompetensi. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
---------------. 2004. Implementasi Kurikulum 2004. Bandung: Remaja Rosda
Karya.
Reiser, R.A, Dick, W. 1996. Instructional Planning : A Guide for Teachers. Massachusetts: Allyn and Bacon.
Sudjana, N. 1989. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru.
Sagala, S. 2003. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

Tidak ada komentar: